Sabtu, 08 Oktober 2011

Kontrak Kerja Pada Proyek Konstruksi

Pengaturan hukum Kontrak kerja proyek konstruksi

* Kontrak Proyek Konstruksi termasuk perjanjian untuk melakukan pekerjaan (KUHP pasal 1601 b)
* Isinya diatur oleh: Pihak-pihak yang terlibat dan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
* Bentuk Kontrak Proyek Konstruksi tertulis, mengandung resiko tinggi menyangkut keselamatan umum dan tertib bangunan
* Kontrak dengan luar negeri formatnya sesuai kesepakatan

Jenis-jenis Kontrak proyek Konstruksi

* Menurut cara terjadinya:

– Hasil tender

– Penunjukan

– negosiasi

* Menurut cara penentuan harga:

– Fixed price or lump sum price contract

– Fixed unit price contract

– Escalation contract

– Cost plus fee contract

– Target estimate with penalty and incentive fee contract

Jenis-jenis Kontrak Konstruksi menurut Keppres 80 tahun 2003

* Berdasarkan bentuk imbalan

– Lump sum

– Harga satuan

– Gabungan lump sum dan harga satuan

– Terima jadi (turn key)

– persentase

¨ Berdasarkan jangka waktu pelaksanaan

– Tahun tunggal

– Tahun jamak

* Berdasarkan jumlah pengguna barang/jasa:

– Kontrak pengadaan tunggal

– Kontrak pengadaan bersama

Pengertian sistem Kontrak proyek konstruksi



Kontrak proyek system Lump sum

Adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung penyedia barang/jasa.

Kontrak proyek system Harga satuan

Adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap, untuk Setiap satuan/unsur pekerjaan dengan Spesifikasi teknis tertentu, yang volume Pekerjaannya masih bersifat sementara, Sedangkan pembayarannya didasarkan Pada hasil pengukuran bersama atas volumePekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.

Kontrak proyek system Gabungan lump sum & harga satuan

Adalah kontrak pengadaan barang/jasa yang merupakan gabungan lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.

Kontrak proyek system Terima jadi

Adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.

Kontrak proyek system Persentase

Adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan prosentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/pemborongan tersebut.

Jenis-jenis Kontrak proyek konstruksi yang lain

* Kontrak rancang bangun (design and build contract)
* Kontrak putar kunci (turn key contract)
* Contractors full pre financing
* Build operate and transfer (BOT)
* Build operate and own (BOO)
* Build lease and transfer (BLT) Share

Tidak ada komentar:

Posting Komentar